Jumat, 16 Januari 2015

WAHAI PRESIDEN KU ANGKATLAH KAPOLRI BARU YANG BERSIH NISCAYA RAKYAT SELALU BERSAMAMU




Parpol anggota Koalisi Merah Putih yang berseberangan dengan pemerintah, kompak mendukung calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan. Bahkan saat Komjen Budi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, proses fit and proper test di Komisi III DPR tetap dilakukan.
"Tampaknya tidak ada perbedaan tajam di KMP terkait pencalonan Kapolri," kata Bambang Soesatyo. Benar saja, paripurna DPR menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolres. Anggota DPR dari KMP cenderung menyatakan dukungn ke Budi Gunawan. Anggota Komisi III DPR dari PKS, Aboebakar Al Habsy misalnya, melontarkan pujian setinggi langit ke Budi Gunawan yang dipandang sebagai sosok yang layak jadi Kapolri.
"Cukup apik dan cukup matang dan tersasar semua di visi misinya. Ini pantasnya presiden, tapi saya tidak berlebihan, saya harus mengapresiasi kepada calon Kapolri. Semoga apa yang ditulis bukanlah tulisan semata tapi benar-benar dilaksanakan," puji Aboebakar.
PKS melihat tak jadi ganjalan fit and proper test diteruskan. "Ini sangat mengagetkan, kemungkinan di dunia baru kali ini ada calon Kapolri yang sudah pada hari H-nya jadi tersangka. Tapi Komisi III tetap on the track karena bapak presiden belum memberikan surat yang selanjutnya," katanya.
Mendadak mendukung
Mengapa KMP yang biasanya menyoroti kebijakan Presiden Jokowi, justru mendukung Komjen Budi Gunawan tanpa kritik secuil pun?
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus mengingatkan Presiden Jokowi untuk berhati-hati menyikapi keputusan Komisi III DPR yang menerima pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Petrus mengatakan Keputusan Komisi III DPR yang menyetujui Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri, karena dukungan 9 Fraksi di Komisi III DPR bisa jadi merupakan sebuah jebakan politik terhadap Presiden Jokowi sementara Jokowi menerima dan menunjuk Budi Gunawan menjadi Kapolri sesuai dengan hasil fit and proper test DPR.
"Jika Jokowi tetap melantik Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri, maka Jokowi akan diperhadapkan dengan kewenangan KPK dimana berdasarkan pasal 12e UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komosi Pemberantasan Korupsi / KPK, diberi wewenang untuk memerintahkan atasan langsung Tersangka untuk diberhentikan sementara Tersangka dari jabatannya," katanya.
Namun, langkah ini tidak dilakukan. "Mereka justru mengambil sikap menjerumuskan Jokowi dengan memaksakan Jokowi harus tetap menunjuk Komjen Budi Gunawan. Presiden diperhadapkan dengan seorang Calon Penegak Hukum tertinggi sebagai Tersangka yang kelak akan membahayakan kepentingan dan kelanjutan Pemberantasan Korupsi," katanya.
*) Satu langkah DPR mendorong Jokowi menunjuk Budi Gunawan, tentu sebagai bola panas agar Jokowi dihujat pendukungnya sendiri. Jokowi juga lebih mudah dijegal jika menunjuk Budi Gunawan, termasuk agenda KMP lain ketika meloloskan Budi Gunawan sebagai Kapolri karena sangat berambisi memberikan karpet merah bagi Presiden untuk dimakzulkan karena tak taat pada konstitusi. Seorang presiden akan menegakkan hukum setegak-tegaknya dan seadil-adilnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar