Apakah anda sudah memiliki Ktkln ?
JIKA ANDA BERNIAT CUTI DAN INGIN DAPAT KEMBALI LAGI BEKERJA KE LUAR NEGERI BERIKUT INI ADALAH PERSYARATAN UNTUK MEMBUAT / MEMPERPANJANG KTKLN
1. Photocopy KTP yang masih berlaku.
2. Photocopy Passport yang sudah tidak berlaku bagian depannya dan bagian belakangnya.
3. Photocopy Passport yang masih berlaku bagian depan & belakang serta lembaran yang ada stempelnya.
4. Photocopy Exit Re-entry visa.
5. Photocopy medichal card.
6. Photocopy kartu KTKLN yang sudah expired.
7. Photocopy surat perjanjian kerja yang masih berlaku.
8. Photocopy sertifikat sudah bekerja 3 tahun di Saudi. (ini katanya sebagai bukti kalo bener kontraknya)
9. Materai Rp. 6000 sebanyak 2 lembar.
10. Map berwarna merah.
11. Photocopy ticket.
12. Ngisi formulir 3 lembar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar