JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Supriyanto menyatakan, Undang Undang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bukan direvisi tetapi diubah total. Dikarenakan, lebih dari 50 persen dari UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI juga berubah total.
“Maka sesuai dengan peraturan legislasi UU yang lama dicabut dan dibuat yang baru,” kata Supriyanto bersama anggota Komisi IX lainnya saat berkunjung ke kantor Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) di Jakarta, Rabu (18/4).
Beberapa alasan bahwa UU No.39/2004 diganti baru di antaranya, pasal tentang perlindungan hanya enam saja. Sementara sisanya mengatur tentang penempatan, tidak diatur penempatan yang dilakukan oleh pemerintah dan tidak terdapat pasal yang mengatur koordinasi dengan pemda.
Di lain sisi, kata Supriyanto, peraturan pelengkap yang diterbitkan baru tentang pembentukan BNP2TKI serta tentang psikotes dan kesehatan bagi calon TKI. Pada UU yang baru nanti akan diatur tentang pembiayaan. “Akan diperjelas mana yang dibiayai oleh TKI, perusahaan jasa TKI PJTKI), user (pengguana jasa) dan mana yang dibiayai pemerintah,” kata Supriyanto.
Pemerintah yang dimaksud adalah pemerintah pusat, pemprov dan pemkab/pemkot. Dia juga menjelaskan bahwa draf UU yang baru itu sudah melalui kajian naskah akademik. Menyinggung tentang sanksi hukum, dia menjelaskan akan diberlakukan pada semua pihak, termasuk pada pemerintah sebagai pelaksana penempatan dan pengawas penempatan.
Sanksi hukum diperlukan karena menyangkut manusia, yakni TKI dan keluarganya. Dia juga mengingatkan, sebagus-bagusnya suatu UU, yang penting juga adalah pelaksananya.
Menyangkut keinginan anggota Apjati agar dilibatkan dalam proses pembahasan untuk memberikan pendapat, Supriyanto mengatakan nanti setelah selesai dari Baleg maka Komisi IX akan mengundang, baik sebagai komisi, maupun mungkin sebagai fraksi.
“Sekarang baru tahap harmonisasi dan sinkronisassi. Diharapkan pertengahan Mei ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk dijadikan usulan DPR,” katanya. Sementara anggota Komisi IX Rusdi Syarief menjelaskan pembahasan UU baru itu sudah sejak dua tahun lalu, sementara jika ada masukan, dia menyatakan terdapat berbagai cara untuk memberikan masukan.
Diantaranya, melalui diskusi kecil. Dia mengusulkan Apjati mengundang pihak terkait, baik anggota panja ataupun wakil dari pemerintah. Sementara anggota anggota Komisi IX Rieke Dyah Pitaloka pada kesempatan yang sama berharap pembahasan tidak bertele – tele karena kalau berlarut larut maka akan muncul banyak kepentingan yang muncul termasuk dari pemerintah.
Hadir pada pertemuan itu Ketua Umum Pelaksana Apjati Rusdi Basalamah, Ketua Bidang Organisasi Yunus Yamani, dan Dirjen Binawas Kemenakerytrans Mudji Handjojo.Rusdi meminta agar penegakan hukum dilakukan pada semua pihak terkait, sementara Yunus meminta agar dalam UU baru dimasukkan peran asosiasi dalam penempatan dan perlindungan TKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar